Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Ulang, Caleg PDI-P Mengamuk di KPU

Kompas.com - 01/07/2014, 18:59 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari daerah pemilihan (dapil) Kota Kendari, Hasid Pidansa, Selasa (1/6/2014), mengamuk di Kantor KPU Kendari.

Hasid menendang kotak suara saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah melakukan penghitungan suara ulang pada 86 TPS di Kecamatan Kadia, Kendari.

Aksi ini dilakukan caleg PDI-P itu karena dia tidak menemukan satu pun formulir C1 dan plano C1 dalam amplop, ketika petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara ulang. “Saya kaget sekali saat Pak Hasid tendang kotak suara persis di sampingku. Saking kaget, saya hampir pingsan," kata seorang staf KPU.

"Ya bagaimana, kita sementara sibuk menghitung, tiba-tiba dia datang cari anggota KPU, langsung kotak suara ditendang,” tutur dia lagi.

Sementara itu, Hasid Pidansa meminta agar penyelenggara pemilu membuka formulir C1 dan formulir plano hasil rekapitulasi perolehan suara pada pemilu legislatif tanggal 9 April lalu. “Kita cocokkan perolehan suara dengan menunjukkan hologram dan formulir C1 rekapitulasi. Ada yang hilangkan itu dan kotak suara sudah dibuka dan diubah suaranya, jadi tidak cukup hanya penghitungan suara ulang, tapi harus pencoblosan ulang,” tekan dia di kantor KPU Kendari.

Hasid mengancam akan memidanakan penyelenggara pemilu jika terbukti terjadi kecurangan dalam penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang tengah berlangsung. Menurut dia, wajar jika KPU menggelar PSSU. Berdasarkan gelar perkara DKPP beberapa waktu lalu, terdapat indikasi bahwa penyelenggara, mulai dari PPS hingga PPK, melakukan kecurangan. Salah satunya terlihat dari tidak ditemukannya formulir C1 pada kotak suara.

“Yang saya gugat ini bukanlah hasilnya, melainkan prosesnya. Bagaimana mau mendapatkan calon wakil rakyat yang benar jika penyelenggaranya saja sudah mempermainkan suara rakyat. Kita tunggu saja hasilnya, kalau ada yang terbukti main-main, maka saya tidak segan-segan untuk segera pidanakan,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum KPU RI, Sigit Nurhadi Nugraha, yang mengawasi pelaksanaan penghitungan surat suara ulang di Kantor KPU Kendari, menjelaskan bahwa putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memerintahkan perhitungan suara ulang, tidak lagi membuka formulir C1 atau plano tentang rekapitulasi perolehan suara caleg.

“Jadi, putusan MK hanya melakukan penghitungan surat suara ulang di satu kecamatan, yakni Kecamatan Kadia, Kendari. Setelah itu, hasilnya akan disidangkan lagi oleh MK untuk menentukan putusan akhir dari gugatan pemohon,” kata Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com