Ratusan kios, warung dan toko swalayan yang menjual minuman keras di wilayah Majene ditertibkan aparat kepolisian setempat, Senin (30/6/2014). Setiap pemilik toko atau swalayan yang digeledah petugas, diminta menunjukkan surat izin operasi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, sejumlah pemilik toko tidak bisa menunjukkan surat izin operasi yang dinyatakan masih berlaku. Petugas pun terpaksa menyita botol minuman keras, sementara pemiliknya dikenai wajib lapor ke polres. Dari razia ini, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaedi menyatakan, razia miras ini akan terus digencarkan selama Ramadan untuk memberi jaminan kepada warga, terutama umat Islam agar bisa melaksanakan puasa dan tarawih tanpa harus cemas dengan aksi tawuran atau tindaakan kejahatan lainnya.
“Bagi pengusaha yang tidak bisa menunjukkan bukti surat izin operasi yang masih berlaku akan kami proses. Pemiliknya dikenai wajib lapor," jelas Kasat Reskrim AKP Jubaedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.