Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Disegel, Warga Ahmadiyah Ciamis Shalat Tarawih di Teras Masjid

Kompas.com - 29/06/2014, 16:36 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mubaligh Ahmadiyah dari Ciamis, Muhammad Syaiful Uyun, mendatangi kantor Kontras di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mencari keadilan. Sebab, Masjid Nur Khilafat, Ciamis, Jawa Barat, yang merupakan tempat beribadat mereka, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Kamis (26/6/2014) lalu.

Para Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) akhirnya tidak bisa menjalankan ibadah shalat Jumat pada 26 Juni dan shalat tarawih pada 28 Juni kemarin. Ia menuturkan, para anggota JAI justru dipaksa melaksanakan shalat Jumat di rumah warga karena masjid mereka disegel.

"Kami juga melaksanakan shalat tarawih tadi malam di teras masjid," ujar Syaiful di Kantor Kontras, Jalan Borobudur No 14, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/6/2014).

Menurut Syaiful, konflik ini terjadi sejak April 2014 lalu. Saat itu, pihak kepolisian setempat meminta para jemaah untuk menutup masjid. Namun, pihaknya tidak melakukan penutupan dan tetap melaksanakan pengajian secara rutin.

"Baru pas tanggal 19 April MUI menerbitkan imbauan yang berisi larangan kepada kami untuk tidak melakukan kegiatan apapun di dalam masjid," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, kami merespons surat tersebut dalam waktu 24 jam berupa sebuah makalah dan lampiran Pancasila tentang kebebasan umat beragama di Indonesia.

"Setelah itu, kami aman-aman saja bahkan sebelum Ramadhan kami sempat melakukan pengecatan masjid. Pas tanggal 23 Juni polisi datang, katanya ada pawai taaruf dari semua ormas Islam dan berakhir ke penutupan masjid kami, ternyata hanya ormas FPI saja," terangnya.

Menanggapi permasalahan itu, Arif Yogiyawan dari LBH Bandung mengatakan, pihaknya bersama solidaritas korban tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkepercayaan (Sobat KBB) telah berkumpul dan meminta Bupati Ciamis Iing Syam Arifin bertanggung jawab atas perbuatannya yang seharusnya melindungi justru mendiskriminasi kegiatan umat beragama.

"Kami sudah mengadukan tindakan bupati Ciamis ke Menteri Dalam Negeri, Komnas HAM secara langsung karena menghambat pelayanan publik secara diskriminatif," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus mendorong adanya evaluasi kepada Bupati Ciamis agar bisa memberikan jaminan warganya untuk beribadah tanpa diskriminasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com