Jaringan prostitusi dan jual beli perempuan di kalangan model terungkap setelah jajaran Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap Andrew (24), di sebuah hotel di Surabaya, Kamis (26/6/2014).
"Andrew sudah diintai dan baru ditangkap setelah mengantar anak buahnya kepada seorang tamu, dan menerima uang sebesar tarif yang disepakati," kata Kasubbid Penmas, Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Jumat (27/6/2014).
Tersangka, lanjutnya, memiliki sekitar 25 anak buah model yang tersebar di berbagai daerah.
"Dia juga aktif di grup sesama germo di komunitas model di Jakarta," terangnya.
Selain menangkap warga Jalan Wonorejo, Surabaya, yang juga berprofesi sebagai model pria itu, polisi juga menggeledah kamar nomor 1017 tempat dilakukannya kegiatan prostitusi. Dari tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai lebih dari Rp 15 juta, dua buah ponsel BlackBerry, serta sebuah kondom.
Saat ini, para tersangka masih diperiksa di Mapolda Jatim. Andrew dijerat pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pencabulan, dengan total hukuman penjara dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.