Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Ditangkap karena Curi Laptop di Rumah Pemilik Warung Makan

Kompas.com - 26/06/2014, 17:33 WIB

LEWOLEBA, KOMPAS.com — Jefri Betan (39), salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), pada Dinas Sosial Kabupaten Lembata, ditangkap karena ketahuan mencuri laptop merek Acer, ponsel, dan uang tunai Rp 9 juta, Senin (19/5/2014) kira-kira pukul 19.00 Wita.

"Kasus pencurian barang elektronik itu sudah ditangani polisi. Berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan. Oknum pelaku juga sudah dititipkan jaksa penuntut di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pada," ujar Kapolres Lembata AKBP Wresni HS Nugroho, ST, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Rahman Aba, SH.

Ditemui Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2014) siang, Aba menuturkan, pencurian barang elektronik berikut uang tunai Rp 9 juta itu dilakukan oknum pelaku pada 19 Mei 2014 di rumah Herwanto di Rayuan Kelapa Timur, Lewoleba, Lembata.

Saat melancarkan aksinya, Herwanto dan keluarga tidak berada di tempat. Pasalnya, pada saat kejadian, korban sedang berada di warung makan miliknya, tak jauh dari Kantor BRI Unit Lewoleba.

Mendapati rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tak berpenghuni, Jefri Betan pun leluasa melaksanakan aksinya. Ia mengambil tofa (alat pertanian) lalu mencungkil pintu dan ventilasi rumah.

Setelah pintu dan ventilasi terbuka, ia pun masuk, kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Laptop merek Acer, tiga ponsel, dan satu BlackBerry, serta uang tunai Rp 9 juta lebih diambil lalu dibawa kabur. Jumlah kerugian yang diderita Herwanto mencapai Rp 20 juta lebih.

"Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap Jefri lalu dijebloskan ke sel. Saat ini, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," tandas Aba.

Ia menyebutkan, jaksa sudah menetapkan P-21 atas kasus itu. Dengan P-21 itu, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk ditindaklanjuti. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 (3e) dan (5e) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Aba menambahkan, pekan lalu, hanya dalam satu minggu, penyidik Polres Lembata menyerahkan 18 tersangka dan barang bukti untuk sejumlah kasus pidana yang terjadi di daerah itu.

Para tersangka yang diserahkan itu, yakni lima tersangka kasus korupsi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Lembata, dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak, satu kasus pencurian, dan dua kasus penganiayaan dengan delapan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com