Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah dan Kantor Pengusaha di Palembang

Kompas.com - 26/06/2014, 10:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abu Bakar, di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/6/2014). Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan penyampaian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton.

"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selain rumah, petugas KPK juga menggeledah kantor perusahaan Abu Bakar yang berlokasi di Palembang. Menurut Johan, penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka dalam lokasi tersebut.

KPK menetapkan Romi dan istrinya, Masyito, sebagai tersangka atas dugaan menyuap Akil terkait dengan sengketa Pilkada Palembang. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyampaikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Abu Bakar bepergian ke luar negeri. Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan diperlukan, Abu Bakar tidak sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini, yaitu di kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat di Jalan Rahadi Usman Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat, dan rumah karyawan BPD di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com