"Setelah pertemuan kemarin di hotel di Cipanas, selain menetapkan kawasan situs nasional, Dirjen Cagar Budaya Kemendikbud juga menetapkan luasan situs Gunung Padang sekitar 29 hektare," ujar Tedi kepada Tribun di Cianjur, Rabu (25/6/2014).
Dengan luasan itu, lanjut Tedi. pengelolaannya situs yang berada di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur itu akan diambil alih pemerintah pusat. Pemerintah pun akan membuat badan pengelola situs seperti yang ada di Candi Borobudur.
"Badan pengelola ini nanti akan melibatkan masyarakat sekitar. Karena tujuan dirjen, di samping ada peran serta pemerintah, masyarakat diberdayakan untuk kesejahteraan. Karena yang bersentuhan paling dekat adalah masyarakat sekitar," ujarnya.
Tedi menyebut, balai pengelolaan itu akan dibentuk setelah penataan terhadap kawasan situs Gunung Padang selesai dilakukan.
Penataan itu di antaranya melakukan eskavasi dan restorasi. Itu mengapa saat ini yang masih menjadi perhatian adalah ekowisata berbasis budaya sebelum dijadikan daerah tujuan wisata.
"Adanya penetapan ini pada prinsipnya tidak menghambat penelitian. Siapa saja asal memenuhi prinsip dan izin yang diberlakukan bisa melakukan penelitian. Misalnya dari polisi dan pemerintah tergantung skala penelitiannya. Kalau tingkatnya besar tentu ke pusat, kalau skala kecil cukup pemda dan polres," kata Tedi.
Hal senada dikatakan, Ketua Arkeologi Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM), Ali Akbar. Menurutnya, hasil riset Gunung Padang tidak hanya bermanfaat bagi peneliti atau lembaga penelitian saja melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Hal ini sejalan dengan semangat arkeologi publik, yakni peninggalan arkeologi harus bermanfaat untuk publik," kata Ali kepada Tribun melalui pesan BlackBerry, Selasa (24/6/2014).(cis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.