Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Kampanye Prabowo, Pejabat Bangkalan Dilaporkan

Kompas.com - 25/06/2014, 20:01 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


BANGKALAN, KOMPAS.com — Tim pemenangan pasangan capres dan cawapres Jokowi-Jusuf Kalla, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan beberapa pejabat Pemkab Bangkalan yang ketahuan mengikuti istigasah yang dihadiri Prabowo Subianto di Alun-alun Kota Bangkalan, Selasa (24/6/2014) kemarin.

Pejabat yang tertangkap basah ikut dalam acara tersebut di antaranya Edy Mulyono (Sekretaris Daerah), Siswo Irianto (Kepala Bakesbangpol), Tamar Jaya (Kepala Bappeda), Fahri (Kepala Dinas Pertambangan), dan Hasan Buchori (Assisten II Bupati Bangkalan Bidang Ekonomi Kesra).

Selain para pejabat terebut, masih banyak pejabat lain yang bukan eselon II dan III turut hadir dalam acara tersebut.

"PNS wajib netral dan terlibat aktif dalam politik praktis. Namun, kenyataannya kemarin mereka melanggar aturan itu dengan hadir dalam kampanye capres," kata Mahfud, ketua tim pemenangan Jokowi-JK Bangkalan, Rabu (25/6/2014).

Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, PNS dilarang ikut aktif melakukan kegiatan yang mengarah pada ketidaknetralan dalam pilpres. Sekarang, persoalannya adalah ketegasan Panwaslu Bangkalan untuk memberikan sanksi kepada mereka. Panwaslu tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Jika tidak memiliki izin cuti, sekalipun bupati tetap melanggar aturan jika ikut dalam kampanye," ungkap politisi PDI-P Bangkalan ini.

Fajar Hariyanto, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bangkalan, menuturkan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Prosedur itu yakni melayangkan surat undangan kepada pelapor dan saksi yang diajukan. Kemudian, langkah berikutnya adalah klarifikasi kepada para terlapor.

Fajar menegaskan, jika terbukti melanggar, maka para PNS itu akan dikenakan sanksi administrasi atau bahkan sanksi pidana pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

"Kalau memenuhi syarat formil dan materiil, sanksi akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," ungkap Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com