Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Calon Rektor Unnes Dibela Dekan

Kompas.com - 25/06/2014, 18:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Tensi persaingan pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang terus memanas. Setelah ada bakal calon rektor yang dilaporkan polisi, kali ini pihak dekanat yang membawahi langsung sang calon yang seorang profesor itu turut bicara.

Wiyanto, selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unnes menolak dengan tegas laporan dari pihak yang mengatasnamakan Badan Pekerja Senat Unnes. Sebelumya, perwakilan badan pekerja melaporkan kandidat Prof Supriadi Rustad terkait pemberian keterangan palsu.

Menurut Wiyanto, laporan pada polisi itu adalah laporan yang tidak benar. Terlapor, Prof Supriadi, lanjut dia, tidak benar telah memberikan keterangan palsu dan tidak aktif mengajar lagi di Unnes.

“Yang bersangkutan masih mengajar pada semester ini. Dia mengajar mata kuliah Fisika Bumi Antariksa 3 SKS di program pascasarjana. Sebelumnya, semester ini juga masih akif ngajar. Jadi tidak benar, dia telah tidak aktif,” kata Wiyanto, Rabu (25/6/2014).

Terkait dugaan pemalsuan, Wiyanto berujar bahwa dirinya sebelumnya telah dimintai konsultasi oleh terlapor, Prof Supriyadi terkait boleh tidaknya mendaftar sebagai bakal calon Rektor Unnes. Setelah diperoleh berbagai keterangan dan berbagai syarat yang ada, akhirnya terlapor memutuskan maju sebagai bakal calon.

Setelah itu, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud itu mengisi surat pernyataan dari Kemendikbud yang kemudian ditantanganinya.

“Surat itu tertanggal 16 Mei 2014, tepat hari terakhir mendaftar sebagai bakal calon rektor Unnes. Surat dari Kemendibud perihal izin dari Prof Supriyadi yang isinya diperbolehkan mencalonkan diri,” tambah Wiyanto.

Selain hal itu, bukti bahwa Prof Supriadi masih aktif mengajar pada semeter ini karena pada tiap surat dan perihal yang disampaikan kepadanya, masih sebagai dosen aktif.

“Kalau dia dibebaskan sementara dari tugas jabatan akademik, bukan bebas sebagai seorang pegawai negeri sipil. Beliau itu tetap sebagai dosen PNS aktif,” paparnya.

Sebelumnya, dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan perwakilan Badan Pekerja Senat Unnes yang diwakili Ahmad Slamet, Rustono dan Solehatul Mustofa ke Mapolrestabes Semarang.

Terlapor, Prof Supriyadi ditengarai telah membuat pernyataan palsu bermaterai sebagai dosen PNS aktif. Tindakan Prof Supriyadi mencalonkan diri pun dianggap menyalahi ketentuan yang ada, yakni Peraturan Senat Unnes Nomor 3 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 37 Tahun 2009, Peraturan Menteri PAN Nomor 17 tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com