Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Telur Ayam Bawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 4 Miliar

Kompas.com - 25/06/2014, 17:44 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Rusman (28), seorang pengantar keliling telur ayam dagangan di Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 5.023 butir ekstasi saat melintas di poros Balikpapan-Samarinda, pertengahan Mei lalu.

Polisi memperkirakan sabu-sabu dan ekstasi itu bernilai Rp 4 miliar. Rusman mengakui dirinya dijanjikan uang senilai Rp. 5.000.000 untuk mengantar ekstasi dan sabu-sabu itu ke Balikpapan.

"Saya kira isinya sedikit saja. Maka saya tidak menolak saat diminta mengantarkannya. Tak disangka jumlah dan nilainya sebesar itu," kata Rustam setelah mengikuti acara pemusnahan barang bukti yang digelar Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (25/6/2014).

Rustam mengungkap bahwa teman dekatnyalah yang membujuk dirinya mengantar paket berisi shabu dan ekstasi. Rustam tak menolak. Ia mengaku tergiur terlebih setelah dijanjikan akan memperoleh uang Rp 5 juta, lebih besar dari uang yang didapatnya dari kegiatan sebagai tukang edar telur ayam.

"Karena dia teman saya sendiri (yang menawari). Karena teman, saya terima. Hasil untuk diri sendiri. Istri tidak tahu," katanya.

Akhir minggu Mei lalu, pria yang beralamat di Kelurahan Sungai Kunjang, Samarinda, ini ditangkap polisi saat sedang menggelar Operasi Simpatik di mulut hutan Bukit Soeharto di Kilometer 51 pukul 23.00.

Polisi memperoleh kabar rencana pengiriman shabu dalam jumlah besar dari Balikpapan ke Samarinda. Polisi segera melakukan berbagai pengetatan di sejumlah lokasi. Salah satunya di poros Balikpapan - Samarinda. Poros ini menghubungkan dua kota besar sejauh 112 Km. Hutan Bukit Soeharto tepat di tengah lintasan itu.

Polisi memeriksa semua mobil yang hendak melintasi hutan Bukit Soeharto, termasuk diantaranya Honda Jazz putih dengan nomor polisi asal Kota Malang N 1626 GL. Saat digeledah, polisi mendapati ribuan butir ekstasi dalam amplop coklat bersama tiga bungkus plastik isi shabu dalam kotak sepatu yang diletakkan di bagasi belakang Jazz. Mendapati benda-benda itu, Rusman segera ditangkap dan digiring ke Polda.

"Rusman ini DPO Polda yang telah diintai sekian lama. Dia ini sering mengedarkan barang semacam ini," kata Kanit 2 Subdit Psikotropika Ditreskoba Polda, Kompol Achadianto, SH, MH. Rusman tak banyak bicara.

Ia ditetapkan sebagai kurir. Dengan peran ini, Rusman dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com