Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Bupati Rembang Divonis 2 Tahun Bui

Kompas.com - 25/06/2014, 15:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana dua tahun penjara bagi Bupati non aktif Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Muhammad Salim. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta atau setara enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah bersama melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto didampingi hakim Erintuah Damanik dan Agoes Prijadi, Rabu (25/6/2014).

Hakim Dwiarso sependapat dengan jaksa bahwa Salim telah menyalahgunakan APBD Rembang tahun 2006. Salim ditengarai telah sengaja bermain dalam proses pendirian PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), sebelum adanya izin dari Gubernur Jawa Tengah.

Selain itu, hakim menganggap pendirian PT RBSJ belum dilengkapi verifikasi dari Pemprov Jateng. Belum lagi persoalan peminjaman dari Dana Tak Tersangka (DTT) yang tanpa dianggarkan. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dwiarso juga menyatakan, bupati non aktif itu telah mengarahkan PT AHK melalui adiknya, Nur Ahlis untuk membeli tanah milik Hj Rosida Said. Pembelian itu kemudian dijual kembali ke PT RBSJ seharga Rp 2,3 miliar.

"Ada kepentingan pribadi terdakwa terkait pendirian PT RBSJ. Hal itu dimulai dengan peran terdakwa meminta Nur Akhlis untuk membeli tanah milik saksi Rosida Said," kata Dwiarso.

Setelah tanah dibeli, Salim kemudian mengemukakan pendapatnya untuk mendirikan PT RBSJ. Usul ini disetujui anggota dewan pada tanggal 2 Juni 2006. Setelah itu, pada bulan Juli keluar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang pendirian PT RBSJ.

Setelah perusda ini mulai dibentuk, Salim kemudian meminta Siswadi untuk mengelola PT RBSJ. Siswadi juga disebut hakim kerap memberikan 'advice' pada keluarga M Salim. "Terdakwa juga mengarahkan Siswadi untuk membuka usaha kayu, dan sebagainya. Sehingga, unsur penyalahgunaan telah terpenuhi," papar Hakim.

Salim terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com