Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar PT Gudang Garam soal Gambar Bahaya Merokok

Kompas.com - 24/06/2014, 19:22 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com — Hari ini, Selasa (24/6/2014), adalah batas waktu penerapan penggunaan gambar bahaya merokok yang harus tertempel pada setiap kemasan produk rokok yang beredar di masyarakat.

Aturan itu sempat menimbulkan pertentangan dari berbagai kalangan karena dianggap akan mengganjal perkembangan usaha rokok di Tanah Air. Namun demikian, aturan itu tetap diberlakukan mulai hari ini.

Soal pemberlakuan aturan itu, Direktur PT Gudang Garam Tbk Heru Budiman enggan terlibat polemik dalam menanggapi efek penggunaan gambar tersebut terhadap produk rokoknya.

"Dampaknya (penjualan) bagaimana kita tidak mau mereka-reka karena sebelumnya (aturan gambar) ini tidak ada," kata Heru Budiman seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Gudang Garam Tbk di Hotel Grand Surya Kediri, Jawa Timur, Selasa (24/6/2014).

Berbeda jika aturan gambar tersebut sudah benar-benar berlaku di lapangan, dia menambahkan, kemungkinannya ada dua, yaitu orang akan takut dengan gambar-gambar tersebut atau bahkan tidak mengacuhkannya dengan tetap merokok. "Jadi, itu pendapat orang masing-masing," katanya.

Ketentuan pencantuman gambar tersebut merupakan amanat dari Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Aturan gambar itu mencapai 40 persen dari keseluruhan kemasan. Jika masih ada produk rokok yang beredar di Indonesia tanpa gambar tersebut, akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan, denda, hingga pidana penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com