Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Sabu 3 Kilogram Baru Terjadi di Kediri

Kompas.com - 23/06/2014, 16:03 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com - Pengungkapan kasus sabu seberat 3 kilogram di Kediri, Jawa Timur, merupakan kasus narkotika pertama dengan kuantitas sangat besar yang terjadi di daerah tersebut. Sabu seberat 3 kilogram itu disita dari empat tersangka yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri.

"Secara kuantitas memang ini (perkara) pertama yang ada di Kejaksaan Negeri Ngasem," kata Erwin Widihantono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (23/6/2014).

Kasus tersebut, kata Erwin, merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional yang sudah menangkap para tersangka di Jalan Raya Kandangan, Kabupaten Kediri pada 22 April 2014 lalu. Saat itu, petugas BNN menangkap para tersangka yang baru saja datang dari Semarang menggunakan mobil sewaan.

Petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 3 plastik dalam wadah koper. Dari pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari Pontianak.

Informasi yang dihimpun, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka T (51) dan H (31), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berperan membawa sabu dari Pontianak menuju Semarang. Barang tersebut akan diantar kepada tersangka S (38), warga Malang yang diduga sebagai pembelinya. Sedangkan tersangka Z (43), warga Surabaya, berperan sebagai fasilitator pembelian tiket dan diduga mengetahui adanya transaksi itu.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mendapatkan pelimpahan kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dengan empat tersangka, dari Badan Narkotika Nasional. Kejaksaan akan menjerat mereka dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kasus tersebut cukup menonjol karena sebelumnya tidak pernah terjadi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang besar. Pengungkapan-pengungkapan narkoba sebelumnya tidak lebih dari 5 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com