Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Kendari Dinilai Tak Terbukti Berkampanye di Sosialisasi PBB

Kompas.com - 23/06/2014, 15:51 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) menyatakan, Wali Kota Kendari, Asrun tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu presiden dan dan wakil presiden, seperti yang dilaporkan para ketua RT dan tim pemenangan Jokowi-JK beberapa waktu lalu.

Menurut Gakumdu Kendari, hasil telaah terhadap berkas laporan Panwaslu Kendari dan gelar perkara, kasus ini ditolak untuk diproses secara hukum. Pihak Gakumdu mengembalikan berkasnya ke Panwaslu Kendari karena tidak cukup bukti untuk menjerat secara hukum wali kota Kendari.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Kendari, Arafat menilai, Wali Kota Kendari Asrun terbukti melanggar tiga pasal pidana pemilu, antara lain Pasal 211, 214 dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan dikembalikannya berkas tersebut, kata Arafat, pihaknya tidak bisa lagi memproses kasus ini karena waktu yang diberikan undang-undang hanya lima hari, sementara dugaan pidana pemilu itu dikembalikan berkasnya oleh Gakkumdu pada hari kelima proses hukum berjalan.

“Memang terpenuhi unsur pidananya, pertama terlapor (Wali Kota Kendari) adalah penyelenggara negara. Kedua, menggunakan fasilitas negara, lalu kami tindaklanjuti ke Gakkumdu. Tetapi Gakkumdu kembalikan (berkas) pada hari kelima batas waktu penuntasan kasus tersebut, sehingga tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana membenarkan perkara pemilu yang diduga melibatkan wali kota tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti oleh Gakumdu.

“Panwaslu belum bisa melengkapai surat keputusan dari KPU untuk wali kota sebagai pelaksana pemilu untuk memenuhi unsur Pasal 314, kemudian permintaan dari kejaksaan untuk memenuhi unsur Pasal 211,” ungkap Anjar.

Kapolres Kendari melanjutkan, Panwaslu juga belum membuat berita acara klarifikasi terhadap tim sukses pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK yang dirugikan.

“Dari hasil gelar perkara bahwa perkara tersebut masih perlu pendalaman untuk memenuhi bukti formil dan materiil untuk ditingkatkan ke proses penyidikan,” ulasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Kendari, Asrun diduga melakukan kampanye hitam saat acara sosialisasi tata cara pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diikuti ratusan ketua RT dan RW di aula kantor wali kota. Dalam acara sosialisasi pada 13 Juni itu, staf Wali Kota Kendari juga mengedarkan selebaran yang berisi alasan memilih Prabowo.

Alasan tersebut di antaranya, presiden adalah simbol negara sekaligus dalam pergaulan internasional atau lobi antar-bangsa. Sementara pada poin lain dalam selebaran tersebut, diungkap kekurangan pasangan Jokowi-JK.

Namun belakangan tiga ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke kantor Bawaslu Sultra dengan membawa bukti selebaran yang diterima pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com