“Karena semua administrasi dan izin sudah selesai, berarti proses pembangunan harus dimulai. Silakan bagi yang keberatan ya gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang tidak setuju,” kata Ganjar di Semarang, Kamis (19/6/2014) malam.
Menurut Ganjar, sebagian masyarakat di Rembang belum memahami dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk pabrik ini yang terbit pada 2012. Berdasarkan dokumen itu, dia berkeyakinan tak ada masalah dalam proyek pembangunan pabrik semen itu.
Meski demikian, bila pembangunan pabrik ini memicu konflik di masyarakat, Ganjar berjanji akan merevisi amdal yang sudah diterbitkan. Namun, dia tetap mensyaratkan ada putusan PTUN. “Gugat saja amdal-nya. Silakan nanti kita berdebat di pengadilan. Nanti, kalau memang terbukti, pasti akan saya koreksi,” janjinya.
Ganjar pun menanggapi demo Kelompok Anak Semarang (KAS) yang menolak pembangunan pabrik semen di Rembang tersebut. Menurut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, para peserta unjuk rasa itu tidak tahu saja soal keinginan Ganjar atas pembangunan pabrik tersebut.
Sebelumnya, puluhan pemuda dari gerakan KAS menggelar unjuk rasa di Semarang, Kamis, menolak rencana pembangunan pabrik yang berlokasi di Pegunungan Kendeng Rembang tersebut.
Koordinator KAS Semarang, Gerry Guntur Pranaputra, mengatakan, pembangunan pabrik semen tersebut dinilai mengundang lebih banyak bencana daripada manfaat langsung bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.