Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pertimbangan Presiden Rekomendasikan Kasus Udin "Bernas" Dibuka Lagi

Kompas.com - 20/06/2014, 05:00 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pertimbangan Presiden berencana mengirimkan surat ke Presiden berisi masukan untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Surat yang sama juga akan dikirimkan ke Polda DIY.

"Ini sudah dikejar kedaluwarsa karena sudah sejak 1996, maka sesegera mungkin diselesaikan," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (19/6/2014). Penyelidikan kasus ini, tegas dia, perlu dibuka kembali untuk mengungkap kebenaran serta para pelakunya.

"Saya ke Yogyakarta selain menemui Sri Sultan (Hamengku Buwono X) juga untuk ke makam almarhum Udin," imbuh Albert. Dia mengatakan, upaya penuntasan kasus wartawan Udin yang meninggal diduga karena terkait berita yang ditulisnya tetap harus diselesaikan.

Selain bertemu Sri Sultan HB X serta ke makam wartawan Udin, rombongan tiga orang dari Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM ini juga menggelar dialog dengan para korban tindakan intoleransi di Yogyakarta.

Kepada para korban, Albert menjanjikan akan segera membuat surat rekomendasi ke Presiden agar segera mengambil langkah-langkah solusi. "Kalau diminta garansi, saya tidak bisa. Tugas dan wewenang kami hanya memberikan pertimbangan. Namun, langkah konkret kami adalah mengirimkan surat ke presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com