Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Curas yang Disebut Bayar "Upeti" ke Polisi Ditangkap Lagi

Kompas.com - 19/06/2014, 14:45 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Irsal alias Ocol (23) warga Jalan S Alimalaka, Makassar yang dilepas Polsekta Panakukang setelah dikabarkan membayar "upeti" puluhan juta rupiah, kembali ditangkap polisi. Ocol ditangkap anggota Polsekta Ujungpandang.

Kepala sub bagian Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Mantasiah, Kamis (19/6/2014) mengungkapkan, dilepasnya Ocol dari sel Polsekta Panakukang karena tidak memiliki laporan polisi (LP) di wilayah tersebut.

"Ocol dilepas, karena tidak ada LP-nya di Polsekta Panakukang. Mengenai adanya pembayaran puluhan juta, saya tidak tahu itu. Pembayar puluhan juta untuk bisa lepas, itu hanya pengakuannya Ocol saja," kata Mantasiah.

Namun saat ini, lanjut Mantasiah, Ocol sudah mendekam di sel Polsekta Ujungpandang. Sebab, setelah dilepas oleh Polsekta Panakukang, dia kembali ditangkap. "Ocol sekarang sudah di sel di Polsekta Ujungpandang, karena ditangkap kembali dan di situ ada LP nya," tambah Mantasiah.

Sebelumnya, Ocol yang berprofesi sebagai juru parkir ini ditangkap bersama rekannya, Andi Rahmat alias Aco Cungkil, Kurniawan alias Cikku dan Hairul, Sabtu (7/6/2014) lalu. Dalam penangkapan itu, Aco Cungkil ditembak polisi pada kakinya.

Beberapa hari setelah ditangkap, Ocol kemudian dikeluarkan dari ruang sel dan dibebaskan. Informasi yang dihimpun dari sumber di internal kepolisian, Ocol telah membayar puluhan juta rupiah. Sedangkan, ketiga rekannya yang lain masih dilakukan penahanan karena tak membayar.

Sebelumnya, polisi telah merilis, kawanan curas atau perampok ini telah melakukan aksinya di Jalan Racing Center dan berhasil menggasak uang tunai Rp 313 juta. Bahkan, polisi pun telah menggelar semua tersangka pencuriang dengan barang bukti yang ditemukan polisi di Polrestabes Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com