Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi Ini Ternyata Mantan Aktivis Antikorupsi

Kompas.com - 18/06/2014, 13:21 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com —
Dua tersangka dugaan kasus korupsi dana kas PD Aneka Usaha Kolaka, Sulawesi Tenggara, diketahui sebagai mantan aktivis antikorupsi. Hal ini dituturkan oleh Herman, Ketua LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sulawesi Tenggara.

Menurut Herman, Sukma Kutana dan Lukman Syahrir dulu sangat getol mengawal kasus korupsi yang terjadi di Kolaka. Bahkan, mereka dulu kerap kali menggelar aksi demonstrasi menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi di wilayah Kolaka.

Herman pun meminta polisi untuk menutup rapat ruang gerak kedua tersangka ini.

“Harusnya polisi batasi ruang gerak mereka. Nah, dua orang ini dulunya aktivis antikorupsi. Dulu Sukma Kutana itu mantan aktivis Lopa. Sementara itu, Lukman Syahrir dulunya tergabung di dalam Forbes, Forum Bersama. Bahkan, Lukman pernah jadi ketuanya,” kata Herman, Rabu (18/6/2014).

Namun, terkait dengan diberikannya hak khusus bagi tersangka tersebut, pihak LSM Lider meminta aturan jelas yang memperbolehkan istilah pinjam pakai tahanan.

“Kenapa saya bilang harus hati-hati kepada para penyidik Polres Kolaka ini, sebab bisa saja hal yang buruk akan terjadi. Masalah bon tahanan atau pinjam pakai tahan, polisi harus menjelaskan hal ini,” tekannya.

Secara terpisah, Kabag Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin mengatakan bahwa aturan pinjam pakai tahan itu memang telah diatur dan diperbolehkan. Yang memberi jaminan adalah kuasa hukum para tersangka.

“Bonnya itu berlaku tiga hari dan berakhir besok. Namun, tersangka ini tidak bisa bermalam di tempat lain. Kalau sudah selesai urusan, mereka itu kembali di dalam sel. Tidak bisa sampai malam,” ucapnya secara singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sukma Kutana (Direktur Utama PD Aneka Usaha) dan Lukman Syahrir (Direktur Operasional PD Aneka Usaha) terlibat dalam kasus korupsi dana kas PD Aneka Usaha sebesar Rp 600 juta. Kasus ini mencuat pada tahun 2013.

Sejak ditahan di sel, Senin kemarin, dua tersangka ini mendapat perlakuan khusus untuk bertemu investor asal Korea Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com