Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Rumah yang Diserang di Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/06/2014, 19:26 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
 — Pendeta Nico Lomboan, pemilik rumah yang diserang di Pangukan, Sleman, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin bangunan. Hari ini, Senin (16/6/2014), Nico dan pengacaranya datang ke Polres Sleman untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Apriady Sitinjak, salah satu pengacara Nico, menilai penetapan status tersangka atas kliennya terlalu cepat. Sebab, kliennya baru dua kali dipanggil, itu pun masih sebagai saksi.

"Masa tiga hari setelah dipanggil langsung ditetapkan sebagai tersangka, di mana letak keadilan itu. Polisi terlalu cepat menetapkan status tersangka," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sleman.

Menurut Apriady, tim pengacara berharap kepolisian mau menjadi jembatan adanya dialog antara kliennya dan warga.

"Kita ikuti prosedurnya, kalau mau di-BAP, ya silakan saja. Kita ikuti," ucapnya.

Menurut dia, kasus seperti yang terjadi di Pangukan, Sleman, tidak seharusnya dimasukkan ke dalam ranah hukum. Kasus-kasus seperti itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah atau dialog.

"Kami sudah meminta ke pihak Polres Sleman untuk mau memediasi dialog dengan warga atau tim pengacaranya. Intinya kita penyelesaian secara musyawarah sehingga kedua pihak tidak meneruskan ke ranah hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kamis (12/6/2014), polisi menetapkan Tr sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Nico di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi Sleman. Penetapan Tr sebagai tersangka dalam peristiwa perusakan, 1 Juni lalu, didasarkan pada bukti rekaman video di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi.

Dari bukti awal yang ada, tersangka Tr telah menjadi motor penggerak massa untuk melakukan perusakan di rumah Nico Lamboan. Selain itu, Tr juga turut melakukan perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com