Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi, 2 Direktur Perusda Kolaka Ditahan

Kompas.com - 16/06/2014, 15:29 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com -- Dua direktur PD Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi.

"Kedua direktur itu masing-masing Sukma Kutana (Direktur Utama) dan Lukman Syahrir (Direktur Operasional) PD Aneka Usaha. Kita tahan sejak jam 11 siang tadi. Jadi mereka telah resmi berada di dalam sel," ujar Kepala Bagian Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, Senin (16/6/2014).

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp 600 juta yang selama ini menjadi penyelidikan pihak kepolisian.

"Keduanya ditahan oleh pihak kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Selain kedua direktur tadi, lanjut Nazaruddin, pihaknya juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan dua direksi lainnya dalam kejahatan perbankan ini. Kedua direksi itu hingga kini masalah dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Kolaka.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan 4 direktur perusda sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kas perusahaan negara itu sebesar Rp 600 juta. Dalam pembelaannya, uang kas tersebut dipakai para tersangka untuk biaya pengobatan mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta beberapa tahun yang lalu.

Mereka yang telah menyandang status tersangka adalah Direktur Umum Sukma Kutana, Direktur Operasional Lukman Sahrir, Direktur Keuangan Riamin Basire, dan Direktur Umum Abdul Rauf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com