Ahmad, Ketua RT 5, Kelurahan Rahandouna, juga menganggap Arsrun telah melakukan kampanye hitam saat acara sosialisasi Perwali Nomor 24 Tahun 2014 tentang tata cara pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Aula Pola Kantor Wali Kota, Jumat 13 Juni lalu.
"Kami anggap Wali Kota Kendari melanggar aturan pemilu karena telah menggunakan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang. Kami disampaikan Prabowo-Hatta lebih baik dibandingkan Jokowi-JK, makanya warga Kendari jangan salah pilih," kata Ahmad, Minggu (15/6/2014).
Tak hanya itu, Ahmad juga mengaku diberi selebaran yang berisikan alasan memilih Prabowo-Hatta serta poin-poin yang menyudutkan pasangan capres Jokowi-JK. "Saya langsung interupsi saat itu karena tidak sesuai dengan undangan yang kami terima dari lurah tentang sosialisasi tata cara pemungutan PBB. Sebelum Pak Wali mengisi acara tersebut, Pak Sekda Alamsyah Latunani dan Kepala BPKAD Nahwa Umar menjelaskan Perwali itu," kata Ahmad.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam mengaku telah menerima laporan dari dua orang ketua RT. Bawaslu juga langsung mendaftarkan aduan yang ditujukan kepada Wali Kota Kendari, terkait dugaan pelanggaran kampanye itu.
"Kami sudah mintai keterangan pelapor, rencana minggu depan akan kami mintai keterangan pihak terlapor, yaitu Wali Kota dan panitia pelaksanaan acara sosialisasi Perwali, intinya kami akan tindak lanjuti laporannya," ujar Munsir.
Munsir menjelaskan, pihaknya belum bisa menyatakan tindakan Wali Kota Kendari telah melanggar aturan pemilu. Sebab, dia baru mendapatkan laporan, tetapi belum mendengarkan penjelasan dari pihak yang dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.