Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pinjamkan Ponsel ke Bosnya, Manajer IT Ini Dipecat

Kompas.com - 14/06/2014, 09:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Yohanes Kurniawan, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, tertunduk lesu. Sejak awal 2014, dia dipecat oleh bosnya hanya gara-gara tak bersedia ponsel miliknya dipinjam oleh bosnya.

Yohanes semula bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Guna Mandiri Semarang di bawah pimpinan bernama Gunarto. Dia yang semula sebagai manajer IT, dipecat secara tiba-tiba. Dia pun kelabakan, dan berusaha meminta klarifikasi alasan pemecatan itu. Namun, usaha yang dilakukan gagal sehingga menempuh upaya hukum.

"Akhir tahun lalu, saya dipecat sepihak tanpa alasan. Kami sudah berusaha baik-baik minta damai, tapi tidak ada respons. Saya laporkan dia (Gunarto) ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Semarang. Tapi, dua laporan itu sampai sekarang belum tuntas,” kata Yohanes kepada wartawan di Semarang, Jumat (13/6/2014).

Dia melaporkan bosnya itu di Kepolisian Sektor Gajahmungkur dengan nomor laporan LP/B/284/XI/2013/ Jateng/ Restabes Smg/ Sek Gakjm. Menurut Yohanes, seusai laporan, pihak keluarga Gunarto berniat damai dan tidak mau menempuh jalur hukum.

“Tapi sampai sekarang upaya itu belum ada. Yang bersangkutan justru masih belum diketahui keberadaannya. Polisi yang mencari masih belum ketemu,” paparnya.

Yohanes sendiri mengaku dari koperasi mendapat gaji Rp 9,4 juta per bulan. Namun, seusai dipecat mendadak, dia kelimpungan. Hingga kini, dia mengaku masih belum mendapat pekerjaan tetap.

Untuk mendapatkan haknya, Yohanes berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Semarang. Soal waktu pengajuan gugatan itu, dia sedang mengumpulkan barang bukti.

Pengamat kepolisian di Semarang, T Supriyadi menilai, kepolisian semestinya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dan terbuka ke masyarakat. Lambatnya penanganan perkara, tentu akan mengurangi kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

"Polisi membeda-bedakan terlapor dan menjadikannya kebal hukum. Pelayanan hukum harus sama di mata hukum," papar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com