Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria Ini Pukul Tunangan Mantan Pacarnya dengan Martil

Kompas.com - 12/06/2014, 20:57 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com -
Terbakar cemburu karena melihat mantan pacarnya tengah berduaan dengan pria lain, Veni Miswar (27), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kendari memukul kepala tunangan mantan pacarnya itu. Miswar memukul kepala Bambang (27) dengan menggunakan martil.

Tak hanya itu, Bambang juga mengalami luka tusuk di bagian lengan kanan, betis kiri dan dan lebam di sekujur tubuhnya setelah dikeroyok Miswar dengan tiga orang rekannya.

Bambang dianiaya hingga sejumlah warga di kompleks BTN Kendari Permai yang mendengar kejadian itu menolong dan membawanya ke RS Abunawas, Kendari. Saat ini, Bambang masih terbaring kritis.

Kapolsek Poasia Kendari, AKP Baharuddin mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena tersulut cemburu setelah melihat mantan pacarnya berdua dengan pria lain yang merupakan tunangannya. Kejadian ini terjadi 10 Juni lalu.

“Kejadian Selasa malam sekitar pukul 19.30. Saat itu Miswar bersama 3 orang kawannya mendatangi rumah Hardiana, mantan kekasihnya, untuk meminjam printer. Namun pelaku melihat Bambang, tunangan Hardiana. Karena kesal mereka lalu cekcok, sehingga terjadilah aksi penganiayaan kepada korban,” kata Baharuddin di Kantor Polsek Poasia, Kendari, Kamis (12/6/2014).

Di hadapan penyidik, lanjut Baharuddin, pelaku mengaku cemburu karena melihat mantan kekasihnya bersamaan dengan pria lain. Padahal Hardiana sudah memutuskan hubungan asmara dengan Miswar karena sering mendapat perlakuan kasar.

“Miswar tidak mau diputuskan dan masih ingin kembali ke Hardiana, tetapi ditolak. Alasanya, dia kerap dikerasi,” ujarnya.

Baharuddin melanjutkan, Miswar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sedangkan ketiga rekannya yakni Riswanto, Budi dan Jamaluddin masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka terhadap penganiayaan Bambang.

“Miswar menyerahkan dirinya kemarin sore. Kami juga mengamankan barang bukti berupa martil dan sepotong badik, ia dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com