Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyerangan di Sleman

Kompas.com - 12/06/2014, 14:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tetapkan Tr sebagai tersangka dalam kasus penyerangan rumah milik Nico Lamboan di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi Sleman, pada hari Minggu (01/06/2014) lalu.

"Tadi malam, saudara Tr ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa di Pangukan," kata Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti, Kamis (12/6/2014).

Penetapan Tr sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan di Pangukan Sleman, 1 Juni lalu, berdasarkan pada bukti rekaman video di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi.

"Ada 9 saksi sudah kita mintai keterangan. Dari jemaat dan orang-orang yang melihat kejadian," imbuhnya.

Dari bukti awal, tersangka Tr dinilai telah menjadi motor penggerak massa untuk melakukan penyerangan ke rumah Nico Lamboan. Selain itu, Tr juga turut melakukan perusakan.

"Tersangka kooperatif dan menjamin tidak akan menyulitkan penyidikan. Tersangka saat ini tidak ditahan namun diwajibkan laporan selama dua kali sepekan," tegasnya.

Anny menuturkan, akibat perbuatannya melakukan perusakan secara bersama-sama, Tr dijerat dengan pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun.

Selain itu, menurut Anny, meski telah ditetapkan satu orang menjadi tersangka, Polda DIY akan terus melakukan pendalaman.

"Kemungkinan ada tersangka lain masih kita dalami. Tidak target tapi secepatnya kita tuntaskan kasus ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perusakan sebuah rumah di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi, Sleman, 1 Juni lalu, dipicu protes warga terhadap sebuah Nico Lomboan yang digunakan untuk tempat ibadah.

Padahal sejak tahun 2012, bangunan itu juga disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan tidak boleh digunakan untuk tempat ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com