Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjabat Bupati Mimika Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kompas.com - 10/06/2014, 17:39 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Timika menetapkan Penjabat Bupati Mimika, Ausilius You, menjadi tersangka kasus rehabilitasi SMP 3 Timika senilai Rp 410 juta.

"Dia ditetapkan menjadi tersangka karena dia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Mimika saat pelaksanaan rehabilitasi SMPN 3 pada 2012," kata Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung kepada Antara di Jayapura, Selasa (10/6/2014).

Sebelumnya, Kejari Timika sudah melimpahkan tersangka lainnya dalam kasus serupa ke Pengadilan Negeri Timika untuk disidangkan.

"Bahkan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sudah diputus satu tahun penjara oleh pengadilan," kata Maruli.

Menurutnya, proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 3 Timika tahun 2012 senilai Rp410 juta itu terindikasi korupsi karena pengerjaan baru selesai 65 persen tapi dananya sudah diserahkan seluruhnya oleh tersangka.

"Saya sudah memerintahkan Kepala Kejari Timika untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke pengadilan," tegas orang nomor satu di Kejati Papua itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com