Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Curang, Ketua PPK Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/06/2014, 16:52 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com -- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Salim Malawat (52) divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Salim dinyatakan bersalah melakukan tindakan kecurangan saat pemilu legislatif. Selain Salim, empat anggota PPK Leihitu lainnya juga divonis enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 309 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua Majelis Hakim PN Ambon, Mustari kepada wartawan, Selasa (10/6/2014).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Jusuf Uweng dan Johanis Herman Serang yang berkas perkaranya terpisah dari Salim Malawat.

Kejahatan yang diakukan para terdakwa terungkap dalam persidangan. Sejak 25 April 2014, ketua PPK dihubungi salah satu anggota DPRD Maluku yang juga wakil ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku, untuk mengatur pengalihan 152 suara salah satu calon anggota legislatif di TPS Desa Hitulama kepada caleg lain.

Pada 26 April 2014, terdakwa Jusuf dan Johanis kembali menemui Salim Malawat untuk mengatur rencana pengalihan suara tersebut dan caleg yang diuntungkan sempat menyetor Rp 5 juta kepada Salim dengan alasan uang untuk rokok.

"Salim Malawat serta keempat anggota PPK bersama terdakwa Jusuf Uweng dan Johanis Serang dijatuhi hukuman penjara karena perbuatan mereka telah mencederai demokrasi dan merugikan orang lain," kata Mustari dalam pembacaan putusannya.

Tim JPU dikoordinir Mien Saliama menyatakan menerima keputusan majelis hakim PN Ambon, sementara para terdakwa akan berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka, Hamdani Laturua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com