Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diminta Evaluasi Izin Operasi Minimarket 24 Jam

Kompas.com - 10/06/2014, 16:50 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda DI Yogyakarta, Brigjen Haka Astana, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin beroperasi minimarket selama 24 jam di Yogyakarta karena terindikasi menjual minuman keras (miras) dan rawan tindak kejahatan.

Terakhir kali, 8 Juni lalu, terjadi aksi razia minuman oleh sekelompok orang berjubah putih. Mereka merusak dan memecahkan seluruh minuman berkadar 5 persen di sebuah toko jejaring di Jl.Nitikan Sorogenen, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Sudah berulang kali saya mengingatkan, razia miras adalah kewenangan aparat," kata Kapolda DIY, Brigjen Haka Astana, Selasa (10/6/2014).

Haka berharap masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian atau aparat yang berwenang jika mendapati pelanggaran miras.

"Razia oleh kelompok sipil itu tidak dibenarkan. Sebab, seharusnya menjadi wewenang aparat," tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi izin minimarket 24 jam di Yogyakarta karena rawan sasaran tindak kejahatan. Indikasi penjualan miras yang menyalahi aturan itu turut diakuinya memicu aksi sweeping oleh ormas.

Menurutnya, upaya pemberantasan miras tidak akan optimal jika izin tersebut tidak ditelaah kembali.

"Harapannya bisa ditindaklanjuti oleh pengampu kebijakan di level kabupaten/kota," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mangatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri terkait soal penertiban miras.

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak mengambil langkah main hakim sendiri. Penertiban merupakan wewenang aparat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com