Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Polisi "Cepek" di Semarang Dilatih Sopan Santun

Kompas.com - 08/06/2014, 11:43 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Fenomena polisi "cepek", atau orang yang menawarkan jasa menyeberangkan atau memotong jalan di persimpangan jalan di sejumlah kota menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Di satu sisi, mereka bukanlah polisi, sehingga aktivitasnya mengatur lalu lintas dianggap olegal. Namun di sisi lain, kehadiran mereka sangat membantu orang-orang yang kesulitan melintas di persimpangan jalan raya yang ramai. 

Berangkat dari kondisi itu, Sabtu kemarin sebanyak 50 personel Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), resmi dikukuhkan oleh Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Suwarsi. Pengukuhan dilakukan setelah polisi memberikan pelatihan terkait pengaturan lalu lintas termasuk sopan santun ketika berada di lapangan.

"Tahap pertama ini ada 50 orang, mereka sudah kami didik agar minimal bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," kata Kasat Lantas, melalui siaran pers, Minggu (8/6/2014) pagi.

Selain memberikan pelatihan keterampilan mengatur lalu lintas dan etika saat bertugas, pihaknya juga memberikan kelengkapan meliputi rompi serta berdera khusus yang akan menyala pada malam hari.

Yang lebih penting lagi, mereka juga dididik untuk belajar sukarela tidak meminta imbalan serta santun saat melayani pengguna jalan. "Awalnya memang sempat kucing-kucingan dengan kami, mengingat memang sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada warga sipil yang ikut mengatur lalu lintas. Dari situlah, saya mempunyai pemikiran untuk melakukan pembinaan," kata dia.

Kasat memaparkan, belajar dari pengalamannya saat bertugas di Polresta Surakarta, pembinaan yang dilakukannya pada Supeltas terbukti banyak membantu warga yang hendak melintas di pertigaan atau perempatan saat jam kerja.

Personel Supeltas itu sendiri, menurut dia, peserta berasal dari segala lapisan profesi termasuk mantan preman setempat. "Mereka akan dipantau serta dievaluasi kinerjanya. Begitu pula jika di wilayahnya ada kecelakaan atau kejadian menonjol, Supeltas juga kita minta melaporkan ke anggota yang menempati pos didekatnya," paparnya.

Sementara itu, salah satu Supeltas yang ikut dikukuhkan, Suwarno (56) warga Lemah Ireng, Bawen mengaku sejak sembilan tahun lalu dia sudah menjadi pengatur lalu lintas di pertigaan menuju desanya.

Banyak pengalaman yang didapat, di antaranya ikut membantu evakuasi korban kecelakaan dan menghentikan sopir kendaraan yang diduga melanggar rambu dan menabrak pejalan kaki. "Saya pikir pengukuhan ini akan menjadi solusi menghapus pandangan 'polisi cepek' yang dianggap telah membuat tidak nyaman pengguna jalan," kata Suwarno. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com