Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Maybrat Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Rp 3 Miliar

Kompas.com - 06/06/2014, 12:57 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis


MANOKWARI, KOMPAS.com - Terkait dengan kasus korupsi dana hibah tahun 2009 sebesar Rp 3 miliar, Bupati Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim, didakwa dengan pasal korupsi dan pencucian uang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, Jumat (6/6/2014). Bernard diancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bernard Sagrim didakwa telah memperkaya dirinya sendiri dan melakukan penyalahgunaan dana hibah tahun 2009 dari Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong yang diperuntukan bagi Kabupaten Maybrat yang baru saja dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Dana hibah senilai Rp 15 miliar yang diperuntukan untuk membantu persiapan infrastruktur, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD dan kesiapan Pemilukada. Dana sebesar lebih dari Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bernard Sagrim yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maybrat.

Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, terdakwa bersama kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk mengajukan nota pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Tarima Saragih, akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Usai mengikuti sidang perdana, terdakwa Bernard Sagrim langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b, Manokwari, Papua Barat, dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Manokwari. Tidak terlihat adanya perlakuan khusus terhadap orang nomor satu di Kabupaten Maybrat ini.

Bernard Sagrim dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No. 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com