Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10.100 butir pil (pil koplo). Tersangka diamankan dalam penggrebekan di sebuah rumah di Kelurahan Banaran, Kota Kediri.
Keempat pelaku adalah Ety Yuliani (25), warga Kandat, Kabupaten Kediri; Riki Amelia Sugianto (20), warga Banjaran Kota Kediri; Wima Dwi Kurniawan (19), warga Kemasan, Kota Kediri serta; Budi Santoso (24), warga Ngadiluwih, Kota Kediri.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, modus yang dipergunakan para tersangka adalah memakai rekening bank untuk melakukan transaksinya.
“Kami amankan beberapa resi pembayaran bank,” kata AKP Siswandi, Kamis (5/6/2014).
Kini, para tersangka masih dalam penahanan petugas. Keempatnya dikenakan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi juga masih mengejar W yang diduga penyuplai narkoba itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.