Selanjutnya, polisi akan memanggil Badan Perijinan di bawah Pemkot Samarinda dan mendatangkan ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Jadi itu langkah-langkah kami terkait masalah bangunan roboh,” katanya.
Antonius menambahkan, semua yang diperiksa masih berstatus saksi. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan akan ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan atau teknis yang dilakukan, polisi berharap para saksi untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
“Namun kita akan kroscek dengan hasil labfor dan keterangan saksi-saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemborong yang membangun ruko tersebut menganggap sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Meski demikian, polisi akan melakukan kroscek dengan kondisi riil di lapangan. Untuk itu polisi memerlukan keterangan ahli mengenai masalah tersebut.
“Kita akan kenakan pasal 359 dan 360, barang siapa karena lalainya mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” pungkasnya.
Sementara itu, di lapangan, evakuasi penyelamatan terus berlanjut. Tim SAR dan Basarnas Balikpapan mendapatkan satu mayat yang tertimbun tumbukan bangunan roboh. Namun proses itu tergolong rumit dan membutuhkan waktu belasan jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.