Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Gereja di Cianjur Disegel, Kemenag Kirim Tim dari Jakarta

Kompas.com - 05/06/2014, 12:48 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Sebuah tim dari Kantor Kementerian Agama Pusat meninjau lokasi penyegelan tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan soal penyegelan rumah ibadah yang sebelumnya disampaikan 13 orang perwakilan dari tujuh gereja yang disegel ke Komnas HAM.

Staf Kapuslitbang Kementerian Agama, Ibnu Hasan yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/6/2014) mengatakan, pihaknya melalukan kroscek ke lapangan terkait penyegelan oleh pemerintah daerah setempat.

“Benar, hari ini kami akan melihat langsung ke lokasi kejadian. Namun ini merupakan kunjungan biasa saja, hanya ingin melihat teman-teman di sana. Sifatnya pun tak resmi,” ungkapnya, Kamis (5/6/2014).

Ibnu mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait peristiwa penyegelan tersebut, karena informasi yang diterima masih simpang siur. “Informasi yang diterima masih belum jelas. Ada yang bilang kalau penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setempat, tapi ada yang bilang juga dilakukan oleh pihak lain. Maka dari itu, kami ingin mencari informasi kebenarannya seperti apa. Karena kami belum dapat laporan dari bawah,” kata Ibnu.

Saat ditanya mengenai agenda yang akan dilakukan dalam kunjungan ke lokasi penyegelan tersebut, dia juga enggak memberi komentar banyak. “Saya ini kan petugas. Segala sesuatunya kan saya punya pimpinan. Jadi saya tidak berwenang untuk memberikan komentar. Silahkan jika ingin jelas tanya pimpinan saya saja,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, untuk menyelesaikan persolan ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk kepada Pemerintah Daerah Cianjur. “Untuk memastikan kejadian sebetulnya seperti apa. Kita kan harus memfasilitasi semuanya,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (2/6/2014) lalu, sebanyak 13 orang perwakilan dari tujuh gereja yang disegel oleh Pemerintah Daerah Cianjur, Jawa Barat, mengadu ke Komnas HAM.

Mereka menginginkan adanya perlindungan hukum dalam beribadah. Pemerintah Daerah Cianjur menyegel ketujuh gereja tersebut, lantaran status legalitas tempat ibadah tersebut masih dipertanyakan.

Pemda Cianjur melakukan penyegelan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tahun 2006 yang isinya mengatur tentang Pendirian Rumah Ibadah. Jika akan mendirikan rumah ibadah, 60 persen penduduk di daerah tersebut harus menyetujuinya. Padahal gereja-gereja tersebut, sudah digunakan untuk beribadah sejak tahun 1977, jauh sebelum SKB Dua Menteri tersebut dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com