"Tidak layak, karena Candi Ngempon masih digunakan untuk upacara keagamaan. Sama halnya ada tempat karaoke di dekat tempat ibadah lainnya juga dilarang,’’ kata The Hok Hiong, Selasa (3/6/2014) kemarin.
Menurut The Hok, untuk mendirikan tempat karaoke harus ada izinnya. Sehingga keberadaan tempat karaoke di kawasan Candi Ngempon harus dicek izinnya ada atau tidak. ‘’Dinas terkait mestinya tidak memberikan izin. Kalau diberi izin justru dipertanyakan,’’ kata dia.
The Hok mengatakan, Satpol PP seharusnya bertindak tegas terkait adanya pelanggaran tersebut. Tidak adanya ketegasan dari Satpol PP sejauh ini malah berdampak munculnya pelanggaran baru. ‘’Bangunan yang tidak sesuai dengan keberadaan candi harus dibongkar. Mestinya fasilitas pendukung candi selaras dengan obyeknya. Kalau ada pelanggaran hanya didiamkan saja, nanti yang lain ikut-ikutan melanggar. Satpol PP mestinya turun tangan dan bersikap tegas bila ada pelanggaran,’’ tegas The Hok.
Sementara itu, Kepala bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Semarang, Herowo Sudjendro mengatakan pihaknya sudah mengecek ke lokasi Candi Ngempon.
Di sana, dia menemukan adanya bangunan liar yang mengganggu petirtaan yang menjadi bagian dari keberadaan candi. "Pembangunan tiang cor di petirtaan akan dicabut, sehingga kondisinya dikembalikan seperti dulu,’’ tandasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah kalangan khawatir jika tidak segera ditertibkan, lama-kelamaan kawasan Candi Ngempon akan berubah menjadi lokalisasi prostitusi. Sebab, di lingkungan situs peninggalan kerajaan Hindu itu tumbuh subur rumah karaoke dan tempat biliar liar.
Bahkan, di kawasan tersebut saat ini dikenal sebagai pangkalan kaum waria dan menjadi ajang mesum remaja yang sedang berpacaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.