Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Karanganyar Minta Kasusnya Dihentikan

Kompas.com - 03/06/2014, 19:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Bupati Karanganyar Jawa Tengah, Rina Iriani yang menjadi tersangka korupsi proyek Griya Lawu Asri dan pencucian uang merasa yakin lolos dari tuduhan jaksa. Rina berkeyakinan bahwa tuduhan kepadanya itu tak cukup bukti. Sebab, surat yang dijadikan kejaksaan sebagai dasar alat bukti itu diklaim tidak asli.

“Kami dapat laporan dari polisi (Polda Jateng) yang telah memeriksa saksi terkait dengan bukti palsu, ternyata memang tidak ditemukan surat (bukti) yang asli," kata Rina melalui penasihat hukumnya, M Taufiq kepada wartawan, Selasa (3/6/2014).

Rina tersangkut dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat. Perannya, merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan, kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Kasus kedua, Rina ditetapkan kasus pencucian uang dengan menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar Laporan Harta Kekayaan Negara yang telah dilaporkan. Rina sendiri sudah diperiksa lima kali oleh kejaksaan.

Menurut Taufiq, ketiadaan bukti surat yang asli bisa menimbulkan perdebatan panjang. Untuk itu, dia meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak segan untuk menghentikan perkaranya.

"Logikanya, kalau tidak ada yang asli seharusnya, untuk kepastian hukum, kasusnya harus diberhentikan,” tandas Taufiq.

Bukti yang tak asli itu di antaranya berupa surat dari Pemkab Karanganyar yang ditujukan kepada Kementerian Perumahan Rakyat.

"Surat dari Bu Rrina nomor 158 tentang permohonan ke Kemenpera untuk Griya Lawu Asri tidak ada yang asli,” tambahnya.

Laporan bukti palsu dikirimkan Rina ke Polda Jateng. Polda sendiri dikabarkan telah menyelidiki laporan mantan orang nomor satu di Karanganyar ini. Namun, saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Umum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi belum bisa dihubungi.

Penanganan kasus Rina sendiri mendapat progres yang lambat. Meski Rina sudah diperiksa lima kali, dia belum juga ditahan meski berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com