Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Nuh: Guru TIK Jangan Takut Dipecat

Kompas.com - 02/06/2014, 22:38 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memastikan bahwa para guru mata pelajaran Teknologi Informasi Komputer (TIK) tidak akan dipecat menyusul penghapusan mata pelajaran tersebut pada kurikulum 2013.

”Nasib guru TIK apik nasibe (bagus nasibnya). Enggak ada apa-apa, enggak ada masalah, enggak ada yang dipecat,” ujar Nuh seusai memberi kuliah umum di Universitas Tidar (Untidar), Kota Magelang, Senin (2/6/2014).

Nuh menjelaskan, penghapusan mata pelajaran TIK merupakan konsekuensi bahwa TIK merupakan sarana pembelajaran yang mutlak diimplementasikan guru pada semua mata pelajaran yang diajarkan. Oleh karena itu, nantinya, guru TIK akan diberdayakan untuk mengajar mata pelajaran lain.

Tidak hanya guru TIK, kata Nuh, hal itu juga berlaku bagi guru mata pelajaran lainnya seperti Biologi dan mata pelajaran lain yang juga diintegrasi. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap menjaga hak-hak personal guru.

”Yang terpenting kita jaga hak-hak personal sebagai guru agar tidak dirugikan. Apalagi kita ketahui bahwa guru TIK, Biologi, dan lainnya punya kompetensi mata pelajaran lain,” ujarnya.

Nuh memaparkan, guru TIK dan lainnya pada saat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi sudah pasti diajarkan berbagai mata kuliah, tidak secara mutlak diajarkan kuliah tentang komputer saja. Karena itu, secara otomatis, mereka dipastikan mampu mengajar ihwal pengetahuan yang didapat selama kuliah.

”Misalnya saja, ketika kuliah di mana, apa iya langsung hanya diajar komputer, tidak pernah dapat Fisika, Matematika? Kalau hanya dapat itu, maka berarti dia hanya kursus, enggak kuliah,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, para guru TIK dan mata pelajaran lain tidak perlu khawatir dengan implementasi kurikulum 2013 ini. Sebab, sejatinya kurikulum tersebut selalu disesuaikan guna peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com