Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Gereja di Cianjur Disegel Pemerintah

Kompas.com - 02/06/2014, 18:54 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah Kabupaten Cianjur menyegel tujuh gereja yang berlokasi di Cianjur karena legalitasnya masih dipertanyakan. Hal ini disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) Cianjur, Pendeta Oferlin Hia.

Menurut Oferlin, ketujuh gereja itu ditutup oleh pemerintah sejak 8 Desember 2013 sampai 6 Februari 2014. Penutupan ini, kata Oferlin, dilakukan oleh pemerintah karena dianggap tidak ada izin dari bupati.

"Kita di Cianjur tujuh gereja yang ditutup. Pemerintah tanyakan legal hukum tentang ibadah, tapi kan yang dimaksud bukan baru," kata Oferlin kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014).

Oferlin mengatakan, terkait badan hukum, semua gereja telah memiliki seluruh izin yang diminta, mulai dari tanda lapor izin pemerintah setempat, seperti kelurahan dan kecamatan, sampai warga sekitar.

Selain itu, Oferlin menuturkan, ada sebuah gereja yang ikut disegel, yang telah berdiri sejak 1977 dan mendapat surat perpanjangan izin dari pemerintah setempat.

"Sebelum adanya SKB dua menteri tentang rumah ibadah, tidak ada masalah soal izin bupati. Sedangkan gereja sudah berdiri lama dengan surat lengkap," kata Oferlin.

Tujuh gereja yang disegel yaitu Gereja Pentakosta di Indo Ciranjang, Gereja Gerakan Pentakosta Ciranjang, Gereja Kristen Perjanjian Baru, Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem, Gereja Betel Indo, Gereja Injil Seutuh Internasional, dan Gereja Sidang Jemaat Allah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com