Kabid SMA/SMK Dinas P dan K Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman mengungkapkan didalam Permendiknas No 40 Tahun 2008 disebutkan jenis bukunya sementara dalam petunjuk pelaksana (Juklak) tidak dirinci mengenai jenis bukunya.
"Di Permendiknas No 40 Tahun 2008 isinya buku kamus besar bahasa Indonesia, kamus bahasa asing, ensiklopedi, kitab suci, dan perundang-undangan. Sementara dalam juklak hanya muncul buku referensi produktif SMK, tidak ada judul bukunya," ungkap Taufiq, Jumat (30/5/2014).
Menurut Taufiq, Dinas P dan K harus hati-hati menyusul adanya perbedaan antara Permendiknas No 40 Tahun 2008 dengan petunjuk pelaksananya tersebut. Sehingga pengadaan buku referensi SMK tahun 2013 tidak bisa dilakasanakan.
"Ini bentuk kehati-hatian kita. Jangan sampai terpeleset yang bisa berdampak menjadi permasalahan hukum," katanya.
Permasalahan tersebut, kata Taufiq, pernah dikonsultasikan ke pusat. Namun dari pusat tidak ada data yang pasti.
"Kalau di SD ada judul bukunya, tapi di SMK tidak ada judulnya. Mekanismenya kita menggelar rapat bersama sekolah ada usulan buku yang sesuai juklak," ujarnya.
Terkait pengadaan buku referensi, kata Taufiq, Dinas P dan K memiliki tim teknis terdiri ketua MGPM untuk menyusun buku apa saja yang sesuai Juklak.
"Pengadaan sesuai Permendiknas atau Juklak sebenarnya boleh, tapi buku yang kita adakan harus sesuai Juklak. Buku itu nantinya untuk kelengkapan perpustakaan di sekolah," jelasnya.
Taufiq menyebutkan, satu paket dalam pengadaan buku tersebut senilai Rp 10 juta. Untuk sekolah kategori besar paling banyak mendapatkan 8 paket senilai Rp 80 juta.
"Pelaksanaan anggaran pengadaan buku referensi ini sudah disetujui DPRD Kabupaten Semarang untuk mendahukui perubahan APBD 2014. Rencananya pertengahan Agustus 2014 sudah dilelang," ujarnya.
Dia menambahkan, tahun 2014 tidak ada lagi pengadaan buku referensi.
"Yang ada pengadaan buku kurikulum 2013. Tapi dilelangkan LKPP dan kementerian, kalau ini kita tinggal beli," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.