Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu di Dalam Bungkus Masako, Ali Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/05/2014, 17:39 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polres Semarang kembali meringkus tersangka pengguna narkoba. Tersangka bernama Ali Mafudi (32), warga Kelurahan Kadilangu, Kabupaten Demak diringkus aparat pada malam kemarin di Jalan Kartini RT 8 RW 4, Ungaran Barat, seusai mengambil paket sabu-sabu yang dikemas dengan kertas tisu dan dimasukkan ke bungkus penyedap rasa Masako.

Dalam penyergapan itu, polisi juga menyita barang bukti, sebuah ponsel Nokia dan satu sepeda motor Yamaha Mio H 5214 RJ sebagai sarana yang digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Khuwat Slamet mengatakan, penangkapan Ali Mafudi berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung mencegat tersangka yang sedang mengendarai Yamaha Mio di Jalan Kartini, Ungaran.

Saat menggeledah, polisi menemukan bungkus bumbu masak Masako di saku celana tersangka yang berisi satu paket sabu setelah dibuka.

“Saat ditangkap, ada barang bukti sabu-sabu di dalam saku celananya. Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu asal sabu-sabu tersebut,” tutur Khuwat, Jumat (30/5/2014).

Ali mengakui sudah setahun mengonsumsi sabu-sabu. Tujuannya, selain untuk kesenangan, juga dilakukan agar staminanya meningkat saat bekerja. Biasanya, Ali membeli per paket sabu-sabu senilai Rp 1,3 juta.

“Saya mengonsumsi sabu agar lebih semangat kerja. Satu paket sabu-sabu bisa habis hanya dalam waktu 3 hari. Karena sehari saya pakai bisa 3-4 kali,” kata Ali yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Model transaksi yang dilakukan oleh Ali dalam mendapatkan sabu adalah beli putus lewat SMS. Pembayaran juga dilakukan melalui transfer via bank. Selanjutnya, paket sabu-sabu akan dikirim di tempat-tempat tertentu.

“Kalau butuh tinggal SMS, nanti bayar ditransfer. Nomornya saya tahu dari teman. Setelah itu dikasih tahu lokasi paket sabu diambil dimana. Terakhir saya ambil paket di Jalan Diponegoro, Ungaran dekat sekolahan,” ungkap Ali, yang mengaku pernah mendekam 3 bulan di LP Demak karena kasus pemerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com