"Kami bingung mau meminta bantuan siapa, karena uang kami tidak ada. Tapi kalau memang LBH Makassar tidak dipungut biaya, Insya Allah besok kami akan kesana meminta bantuan hukum mengawal kasus ini," ungkapnya saat diberitahu adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang gratis di Makassar.
Jo menambahkan, pasca-kejadian perkosaan, korban G mengalami trauma berat. Sikapnya kini menjadi murung.
"Korban sudah ada di rumah setelah menjalani pemeriksaan dan visum di RS Bhayangkara. Pasca kejadian pemerkosaan itu, korban sering terdiam sekarang dan keceriaannya hilang," kata Jo.
Menurut Jo, saat korban bisa melarikan diri setelah diperkosa, pelaku, Brigadir Polisi (Brigpol) Arifuddin, sempat mengancam akan membunuh.
"Itu anggota polisi yang memperkosa keponakanku sempat berteriak saat korban tiba-tiba lari. Polisi itu berteriak, 'weh, pulangko. Kalau kudapatko, kubunuhko," kata Jo menirukan ucapan pelaku.
Sebelumnya, Brigpol Arifuddin memperkosa seorang gadis berinisial G (16) warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kamis (22/5/2014) malam. Saat melakukan aksinya kepada korban yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, Brigpol Arifuddin sempat ditodong pistolnya sendiri.
Dengan begitu, korban berhasil meloloskan diri tanpa busana. Warga yang mendengar teriakan korban, lalu ikut menyelamatkannya dan memberinya sarung yang kemudian dibawa ke Polsekta Tamalate.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.