"Brigpol Arifuddin disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Mantasiah, Jumat (23/5/2014).
Selain itu, Arifuddin juga akan dikenakan sanksi disiplin. Menurut Mantasiah, dia bahkan terancam dipecat sebagai anggota Polri.
"Terkait sanksi akan diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian setelah sidang pidana yang akan dijalaninya di Pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Brigpol Arifuddin ditangkap atas tuduhan pemerkosaan seorang gadis berinisial G (16) warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kamis (22/5/2014) malam.
Saat melakukan aksinya kepada korban yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, Brigpol Arifuddin sempat ditodong pistolnya sendiri. Dengan begitu, korban berhasil meloloskan diri tanpa pakaian. Warga yang mendengar teriakan korban, lalu menyelamatkannya dan memberinya sarung lalu membawanya ke Polsekta Tamalate.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.