Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Soekarwo Tolak Usulan Perda Miras

Kompas.com - 23/05/2014, 18:50 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengapresiasi usulan DPRD Jawa Timur soal Raperda Pengendalian Minuman Keras (Miras). Namun, pihaknya mengaku tidak dapat menindaklanjuti raperda karena peraturan daerah tersebut adalah wewenang kabupaten/kota.

"Perda pengendalian miras itu bagus, tetapi itu domain kabupaten/kota, sanksi itu ada di wilayah kabupaten/kota. Pemprov Jatim hanya berlaku kanalisasi terhadap ketentuan peraturan daerah," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (23/5/2014).

Kata Soekarwo, pengawasan minuman beralkohol diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol merupakan kewenangan bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Soekarwo menolak raperda usulan DPRD Jatim tentang pengendalian miras. Atas penolakan itu, dia sempat disebut sebagai kepala daerah yang tidak memperhatikan kenyamanan masyarakatnya.

Sementara itu, sore tadi, DPRD Surabaya resmi mengesahkan Raperda Pengendalian Miras menjadi Perda Pengendalian Miras, bersamaan dengan disahkannya dua raperda lainnya, yakni Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Susunan Badan Legislatif.

Dalam perda itu, peredaran minuman keras kelas A yang mengandung alkohol di bawah lima persen, yang selama ini dijual bebas, akan dibatasi. Pembatasan peredaran juga diyakini mempermudah pengawasan dan peredaran miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com