Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nunggak" Pajak Tiga Tahun, Mobil Dinas Pemkot Dikandangkan

Kompas.com - 23/05/2014, 14:55 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com -
Pemerintah Kota Gunungsitoli mengumpulkan seluruh mobil dinas yang dinilai bermasalah, Jumat (23/5/2014), karena tidak membayar pajak kepada negara selama tiga tahun berturut-turut. Sebagian mobil tersebut mulai diparkir di halaman kantor walikota, Jalan Pancasila, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, sejak pukul 10.00 Wib.

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan mobil dinas dari seluruh SKPD termasuk mobil Walikota, Wakil Walikota dan unsur Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Kepala Bidang Aset, Jongga Hutagalung, membenarkan pengumpulan mobil dinas tersebut.

"Benar pihak kita sedang Pemko mengumpulkan seluruh mobil dinas sebanyak 35 unit, berdasarkan perintah pengadilan melalui Polres Nias atas surat dari Walikota Gunungsitoli,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat ST Gea, mengaku mobilnya juga termasuk yang dikumpulkan dan saat ini sudah terparkir di halaman kantor walikota.

Hadirat berharap pihak penegak hukum tidak hanya mengumpulkan saja tetapi segera menyita seluruh mobil dinas tersebut serta menahan para tersangka agar tidak lari dan mengaburkan barang bukti.

“Semestinya dalam peraturan pemerintah yang berhak difasilitasi mobil dinas adalah pimpinan legislatif, sekretaris daerah, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com