Kepala Desa Sukatani, Mamat, membenarkan, seorang warganya, yang bernama Aminah yang tercatat sebagai TKI, tewas di Arab Saudi. Hal itu dipastikan setelah mendapatkan surat tembusan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Keterangan dan identitas tersebut tertulis pada paspor korban Nomor AL 787853 dan pada surat pemberitahuan dari Kemenlu RI Nomor Surat 10306/WN/05/2014/65, tertanggal 16 Mei 2014.
"Pihak Kemenlu RI datang ke kantor desa Sabtu kemarin. Mereka menyerahkan surat pemberitahuan disertai lampiran berita acara kematian dan hasil forensik dari kepolisian Arab Saudi," ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2014) kemarin.
Mamat mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Aminah diberangkatkan untuk menjadi TKI pada tahun 2008, untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sementara itu, Aminah meninggal pada 20 Januari 2013 dengan cara gantung diri di bawah tangga.
"Setelah meninggal, Aminah masih memiliki gaji sebesar 2.000 riyal. Gajinya itu diamankan pihak kepolisian," kata Mamat.
Mamat mengatakan, pihak keluarga memohon Pemerintah Indonesia agar memulangkan jasad Aminah setelah melakukan musyawarah. Sebab, keluarga ingin Aminah dimakamkan di pemakaman milik keluarganya. Kemarin, sejumlah perwakilan keluarga sudah ada yang berangkat ke Jakarta untuk mengurusi proses pemulangan jasad.
"Pihak keluarga diminta kemenlu untuk bersabar karena biasanya proses untuk pemulangan jenazah agak lama," kata Mamat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.