Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Soal Jalan Rusak, Gubernur Lampung Tantang LBH ke 'Pengadilan Malaikat"

Kompas.com - 23/05/2014, 12:37 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menantang lembaga bantuan hukum (LBH) sampai ke pengadilan "malaikat". Reaksi ini muncul saat dia diminta turun tangan untuk memperbaiki jalan, sebelum massa jabatannya berakhir.

"Silakan saja LBH gugat saya di pengadilan, jangankan ke pusat sampai ke malaikat juga saya ladenin," kata Sjachroedin ZP di sela-sela ramah-tamah dengan awak media menjelang akhir jabatannya sebagai Gubernur di Lampung di Gedung Pussiban, Jumat (23/5/2014).

Sejumlah ruas jalan di Provinsi Lampung kini memang banyak yang rusak. Kondisi itu membuat LBH Bandarlampung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri agar Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan DPRD Lampung bertanggung jawab.

Ketua Divisi Ekonomi Sosial Budaya Chandra Muliawan saat ditemui di Sekretariat LBH Bandarlampung menyebutkan, ada 19 ruas jalan rusak yang dibiarkan tanpa ada tindakan kongkrit.

Kerusakan ruas jalan tersebut ditemukan di Jalan Ir Sutami dan Jalan Pangeran Tirtayasa kawasan industri di Bandarlampung, Jalan Soekarno-Hatta, akses Jalan Liwa-Krui Kabupaten Lampung Barat lumpuh total sepanjang 10 kilometer, simpang Gayam dan Jalan Desa Hatta di Lampung Selatan, Jalan menuju Sukaagung dan Sukabanjar Kabupaten Tanggamus.

"Bahkan seperti Jalan Lintas Tengah Terbanggi Besar kemarin sempat terjadi insiden penembakan sopir angkutan oleh pemalak yang menjaga jalan tersebut," kata Chandra Muliawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Maka, pemeliharaan jalan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan.

"Setiap tahun Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan, tapi faktanya jalan di sini banyak yang rusak," ujar dia.

Ia menambahkan gubernur dan DPRD telah melanggar hak-hak konstitusi warga khususnya warga Provinsi Lampung. "Para tergugat lalai menyediakan fasilitas umum, tidak memenuhi standar pelayanan dan penyebabnya menimbulkan kecelakaan dan kriminalitas yang tinggi," kata dia.

Atas kondisi tersebut LBH menuntut Gubernur Lampung segera melakukan perbaikan sebelum massa jabatannya habis. "Gugatan ini akan kami segera layangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, jika gugatan ini tidak diindahkan LBH, segera layangkan somasi pada pihak terkait," kata Chandra.

Chandra berharap, pemerintah dapat merespons permasalahan ini secara serius dan nantinya upaya itu dilanjutkan pemerintahan yang baru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com