Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pelajar SMP Terlibat Pencurian Sepeda Motor

Kompas.com - 22/05/2014, 23:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Tiga pelajar laki-laki itu ditangkap oleh aparat Polres Magelang di waktu dan lokasi kejadian yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Magelang, Ajun Komisaris Polisi Parmanto Puji Yuwono mengungkapkan, mereka adalah G (13), Y (14), dan A (13), pelajar kelas VII salah satu SMP di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Parmanto menerangkan, tersangka G dan Y ditangkap saat tengah melakukan upaya pencurian sepeda motor milik Abdul Gofur, warga Dusun Tirto, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (19/5/2014).

Saat itu, papar Parmanto, motor korban dengan nopol AA 5379 FA berada di pinggir sawah di Dusun Citran, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid.

"G dan Y tertangkap tangan saat sedang berusaha mencuri sepeda motor itu," jelas Parmanto, Kamis (22/5/2014).

Sedangkan tersangka A, lanjut Parmanto, diketahui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio bersama kedua temannya itu pada Kamis (15/5/2014) lalu di lokasi lain.

Modus pencurian yang dilakukan di Dusun Tirto yakni dengan menaiki sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci stang.

"Sepeda motor korban dinaiki salah satu tersangka, kemudian tersangka lain mendorong dengan menggunakan kaki. Tapi belum sempat dibawa kabur, sudah ketahuan pemilik yang kemudian mengejar dengan dibantu warga sekitar. Motif mereka semata hanya karena ingin memiliki," imbuh Parmanto.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Namun demikian, karena ketiganya masih di bawah umur, hukuman yang diberikan akan mengacu pada Undang- Undang Perlindungan Anak. Mereka pun tidak ditahan agar tetap bisa bersekolah.

"Hukuman yang diberikan pun hanya sepertiga dari hukuman yang sebenarnya. Maksimal sekitar 1 sampai 1,5 tahun," tegas Parmanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com