Hal demikian menuntut aparat hukum untuk bekerja secara lebih demi mengantisipasi agar tidak kalah dengan para koruptor.
“Kasus korupsi yang terbilang tinggi diperlukan kreativitas dari penegak hukum. Jangan sampai ada upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau tidak sesuai dengan azas keadilan,” kata Andi saat berbicara di depan tokoh dan akademisi di Semarang, Kamis (22/5/2014).
Dia juga menegaskan bahwa tren korupsi tiap tahun selalu meningkat. Bahkan, modus dan cara orang melakukan korupsi selalu berevolusi dari satu perkara ke perkara lainnya.
Dia juga tidak menampik jika korupsi telah merambah ke daerah dengan sistem otonomi daerah. Begitu juga perubahan yang amat nyata bahwa korupsi dilakukan dengan tidak mengenal umur.
Andi menilai sekarang ini para politikus muda bahkan sampai mahasiswa bisa terlibat korupsi, dimana hal itu berbeda dengan beberapa tahun belakangan.
Dalam catatan Kejagung, Kejaksaan setiap hari rata-rata menyidik lima perkara korupsi. Jumlah total hingga saat ini, kejaksaan menangani 8.628 perkara. Dari jumlah itu, kemudian dikelompokkan bahwa masing-masing tahun rata-rata jaksa menyidik 1.726 perkara.
Jumlah ini pun akan bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kondisi ini tentu cukup memrihatinkan dan harus disikapi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantasnya,” pungkas mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.