Bahkan, lebih jauh, PKS justru mengusulkan agar di dalam perda tersebut terdapat aturan soal pemberian hadiah (reward) bagi warga yang menaatinya. Hadiah bisa berupa umrah gratis, uang lelah, dan sebagainya.
"Ya, bisa saja reward berupa umrah, uang lelah, serta lainnya. Tujuannya agar warga tidak merokok di tempat umum," kata Siswadi, Rabu (21/5/2014).
Siswadi menjelaskan, tata cara pemberian hadiah tersebut akan diatur secara spesifik dalam raperda. "Jika itu disepakati, maka dana reward tersebut harus dialokasikan dalam APBD-P Provinsi Bengkulu," kata Siswadi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.