Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 45 Juta, Seorang Guru Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/05/2014, 21:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana satu tahun dan dua bulan penjara kepada terdakwa Aidin (49), salah seorang tenaga pengajar di Kota Semarang.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau setara satu bulan kurungan. Putusan dibacakan langsung oleh hakim ketua Suyadi di Semarang, Selasa (20/5/2014).

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 20 bulan dan denda Rp 50 juta terkait kasus bantuan hibah kependidikan Pemprov Jawa Tengah.

"Menyatakan terdakwa telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa," kata Suyadi membacakan amar putusan.

Selain sebagai pengajar, Aidin adalah mantan Kepala MTS Raudlotul Mutaallimin di Kelurahan Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Jaksa mendakwanya telah menyelewengkan hibah kependidikan sebesar Rp 60 juta dari Pemprov Jateng yang semestinya untuk pembangunan sekolah, tetapi justru masuk ke kantong pribadinya.

Menurut hakim, hukuman yang ditimpakan kepada Aidin karena perbuatannya telah melukai hati masyarakat, terutama tenaga pendidik lainnya. Meski demikian, majelis hakim sepakat bahwa upaya pemenjaraan itu bukan sebagai langkah untuk membalas pelaku.

"Tapi, hukuman lebih kepada sarana untuk menjerakan, selain juga sebagai sarana pencegahan di masyarakat agar tidak melakukan korupsi," seru hakim.

Aidin dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga membebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45 juta. Kerugian itu dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 45 juta.

Namun, hakim tak membebani pidana pengganti tersebut lantaran terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara.

"Sehingga, bagi terdakwa, harus dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara," tambahnya.

Bantuan hibah dari Pemprov Jateng kepada madrasah yang diketuai Aidin cair secara bertahap pada tahun 2009 dan 2010. Tiap tahun digelontorkan bantuan sebesar Rp 30 juta. Dana hibah pendidikan tersebut sedianya dipergunakan untuk pengembangan serta pembangunan fasilitas sekolah, mulai dari pembenahan tembok, toilet, saluran, hingga atap sekolah.

Namun, seluruh dana itu diketahui tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan. Atas putusan ini, terdakwa pasrah atas putusan. Aidin tak mau mempermasalahkan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut. "Saya terima yang Mulia," ujar Aidin dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com