Dua lembaga swadaya masyarakat itu meminta KPK mengambilalih kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Malang tersebut.
"Dengan pelaporan ini diharapkan KPK melakukan supervisi dan jika perlu mengambil alih penanganan kasus korupsi RSUD Malang. Hal ini penting karena Kejari Kota Malang tidak serius menangani kasus ini," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Menurut Febri, pihaknya menduga ada unsur kerugian negara terkait dengan pembelian lahan seluas 4.100 meter persegi untuk RUSD Kota Malang tersebut.
Febri mengatakan, pada Agustus 2013, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang membeli lahan dari seseorang berinisial NH yang diduga merupakan orang dekat Sekda Kota Malang.
Lahan seluas 4.100 meter itu dibeli dengan harga sekitar Rp 7 miliar. Padahal, menurut data MCW, harga lahan itu seharusnya hanya sekitar Rp 3 miliar jika dihitung berdasarkan NJOP kawasan tersebut.
"Transaksi jual beli lahan ini dapat dinilai sebagai perbuatan tercela karena ada niat jahat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pengadaan lahan RSUD tersebut, " ucap Febri.
Dia juga mengatakan, proyek pengadaan lahan RUSD Malang ini menambah panjang deretan kasus dugaan korupsi si sektor kesehatan. Dalam satu dasawarsa terakhir, kata Febri, ada 122 kasus dugaan korupsi yang disidik dan ditetapkan tersangkanya oleh aparat penegak hukum.
Total kerugian negara akibat 122 kasus itu sekitar Rp 594 miliar. "Sebagian besar dari kasus itu hampir 45 persen, terjadi di rumah sakit. Korupsi rumah sakit ini terjadi dalam pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, pembangunan dan renovasi gedung, serta pengadaan lahan bagi rumah sakit," tutur Febri.
Menurut Febri, laporan ICW dan MCW mengenai lahan RSUD Malang ini diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK. ICW dan MCW gagal bertemu dengan pimpinan KPK hari ini karena pimpinan yang dijanjikan sedang tidak berada di tempat. "Data yang kami serahkan kepada KPK juga cukup banyak," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.