Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jateng Berencana Pidanakan Pungli tetapi Bimbang soal Nominal...

Kompas.com - 20/05/2014, 05:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berencana mengusut oknum petugas yang berperan melakukan pungutan liar (pungli) di berbagai Jembatan Timbang di Jawa Tengah. Meski begitu, Kejaksaan mengaku bimbang lantaran besaran uang pungli yang terlalu kecil tak sebanding dengan dana penanganan perkara.

"Pungli jembatan timbang bisa dikategori korupsi. Semua sudah teakomodasi dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika ada bukti awal atau paling tidak tertangkap tangan, mereka bisa proses," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Jacob Hendrik, di Semarang, Senin (19/5/2014).

Hendrik mengatakan pungli ini masuk delik gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, ujar dia, pelaku terancam hukuman minimal satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. “Tapi kami cenderung membangun pencegahan. Karena hal tersebut menyangkut pelayanan masyarakat. Apalagi temuannya hanya Rp 10.000 sampai Rp 20.000," kata dia.

Menurut Hendrik, pungli terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak berlakunya upaya pencegahan. Mestinya, kata dia, harus dilakukan pencegahan secara maksimal. “Kami akan bantu untuk terus melakukan pencegahan,” ujar mantan Kepala Kejari Sleman DIY ini.

Sebelumnya, ada dua pegawai dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jawa Tengah yang bertugas di jembatan timbang di Subah, dinonaktifkan menyusul praktik pungli yang tertangkap tangan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar sendiri akan menutup 9 dari 16 jembatan timbang yang ada di Jawa Tengah. Berdasarkan evaluasi, hanya tujuh jembatan timbang yang layak beroperasi karena lokasinya berada di jalur perbatasan antar-provinsi.

Tujuh jembatan itu adalah Jembatan Timbang di Tanjung Kabupaten Brebes, di Sambong Kabupaten Blora, di Sarang Kabupaten Rembang, di Toyogo Kabupaten Sragen; di Salam Magelang, di Wanareja Kabupaten Cilacap, dan di Klepu di Kabupaten Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com